Konsep Koperasi

Konsep koperasi

Ada beberapa konsep keperasi, konsep koperasi terdiri dari 3 konsep yaitu:

  • Konsep koperasi barat
  • Konsep koperasi sosialis
  • Konsep koperasi Negara berkembang

 

Konsep koperasi Negara barat

Konsep koperasi Negara barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi atau kelompok swasta yang didirikan atau dibentuk oleh orang-orang dengan sukarela yang mempunyai tujuan dan latar belakang yang sama untuk mensejahterakan dan menciptakan keuntungan bagi anggota-anggotanya maupun perusahaan koperasi. Disini keinginan individu dapat dipuaskan dengan saling bekerjasama antar anggotanya, dengan saling membantu dan saling menguntungkan. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama. Hasil dari kerjasama tersebut berupa surplus akan dibagikan secara merata kepada setiap anggotanya dengan menggunakan metode yang telah disepakati sebelumnya. Hasil keuntungan yang belum didistribusikan kepada anggotanya akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.

 

Konsep koperasi sosialis

Konsep koperasi sosialis adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah serta dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Dan menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan subsistem dari sistemsosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistemsosialis-komunis.

 

Konsep koperasi Negara berkembang

Konsep koperasi Negara berkembang adalah konsep yagn menjelaskan bahwa koperasi sudah berkembang dari ciri tersendiri, yaitu campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Berbeda dengan konsep koperasi sosialis, pada konsep koperasi sosisalis disana tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari sifat kepemiikan pribadi menjadi kepemilikan kolektif, sedangkan konsep koperasi Negara berkembang tujuannya adalah meningkatakan kondisi sosial ekonomi .

 

Latar belakang timbulnya aliran koperasi

Ada beberapa aliran koperasi, diantanya yaitu:

  • Aliran Yardstick
  • Aliran Sosialis
  • Aliran Persemakmuran (Commonwealth).

Berikut adalah penjelasan dari aliran-aliran tersebut.

 

Aliran Yardstick

Aliran Yardstick dijumpai pada Negara-negara yang berideologi kapitalis. Atau yang menganut perekonomian liberal. Disini koperasi dapat dijadikan kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuhbangunnya koperasi ditengah-tengah masyarakat. Jatuhbangunnya dan maju atau tidaknya sebuah koperasi terletak pada tangan anggota koperasi itu sendiri. Dan pengaruh aliran ini sangat kuat pada Negara-ngara barat, terutama pada Negara AS, Prancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dimana kegiatan industri berkembang dengan pesat.

 

 

Aliran Sosialis

Dalam aliran sosialis ini koperasi dianggap sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Disamping itu juga koperasi juga dianggap alat yang paling efektif untuk menyatukan masyarakat. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara Eropa Timur dan Rusia.

 

Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

Dalam aliran Persemakmuran (Comonwealth) ini koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah dengan koperasi bersifat “kemitraan” (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

 

Sejarah Perkembangan Koperasi Dan Perkembangannya Di Indonesia

Sejarah Lahirnya koperasi

Sejarah lahirnya koperasi pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini sedangkan pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit setelah itu 1862 dibentuk Pusat Koperasi Pembelian “TheCooperative Whole Sale Society (CWS) sampai pada tahun 1818-1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen lalu pada tahun 1803-1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze dan pada tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

 

 

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

Sejarah Perkembangan Koperasi 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia (sukoco,”Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan kawan-kawan mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No.14 tahun 1967 tentang  pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der InlandscheHoofden”=Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ purwokerto atau dalam bahasa Inggris “The PurwokertoMutual Loan And Saving Bank for Native Civil Servants 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boekesebagai Adviseurvoor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi berjalan dengan baik dan bermanfaat di Indonesia, pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya lalu pada tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk Melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin sedangkan pada tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 1965, prinsip NASAKOM (Nasionalis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta, Lalu pada tahun 1967 pemerinth mengeluarakan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian setelah itu di buatlah Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tenteng kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

 

 

 

 

Pengertian, Tujuan, dan Prinsip koperasi           

Pengertian koperasi

Pengertian koperasi mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Jadi koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi:

v Fungsi sosial

v Fungsi ekonomi

v Fungsi politik

v Fungsi etika

PengertianKoperasi lainnya yaitu:

  1. Definisi ILO (International Labour Organization)
  2. Definisi Chaniago
  3. Definisi Dooren
  4. Definisi Hatta
  5. Definisi Munkner
  6. DefinisiUU No. 25/1992

Definisi ILO (International Labour Organization)

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalamkoperasi, yaitu :

1)    Koperasi adalah perkumpulan orang-orang

2)    Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan

3)    Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai

4)    Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dandikendalikan secara demokratis

5)    Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yangdibutuhkan

6)    Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secaraseimbang

 

Definisi Arifinal Chaniago

Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar,dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

 

Definisi Dooren

There is no single definition (for coopertive)which is generally accepted, but the commonprinciple is that cooperative union Is anassociation of member, either personalorcorporate, which have voluntarily cometogetherin pursuit of a common economic objective.

 

Definisi Hatta

Koperasi adalah usaha bersama untukmemperbaiki nasib penghidupan ekonomiberdasarkan tolong-menolong. Semangattolong menolong tersebut didorong olehkeinginan memberi jasa kepada kawanberdasarkan ‘seorang buat semua dan semuabuat seorang’.

 

Definisi Munkner

Koperasi sebagai organisasi tolong menolongyang menjalankan ‘urus niaga’ secarakumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial sepertiyang dikandung gotong royong

 

 

 

Definisi UU No. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha yangberanggotakan orang-orang atau badan hukumkoperasi, dengan melandaskan kegiataannyaberdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagaigerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

 

Tujuan koperasi

Tujuan KoperasiSesuai UU No. 25/1992 Pasal 3 Koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggotapada khususnya dan masyarakat padaumumnya, serta ikut membangun tatananperekonomian nasional dalam rangkamewujudkan masyarakat yang maju, adil danmakmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

 

Prinsip koperasi

Ada beberapa prinsip koperasi diantaranya yaitu:

1)    Prinsip Munkner

2)    Prinsip Rochdale

3)    Prinsip Raiffeisen

4)    Prinsip Herman Schulze

5)    Prinsip ICA (International CooperativeAllience)

6)    Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967

7)    Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992

 

Prinsip Munkner

  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen danpengawasan dilaksanakan scr demokratis
  • Koperasi sbgkumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  • Perkumpulandengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapantujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasilekonomi
  • Pendidikan anggota

 

Prinsip Rochdale

  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding denganjasa masing-masing anggota
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota denganprinsip-prinsip anggota
  • Netral terhadap politik dan agama

 

Prinsip Raiffeisen

  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Prinsip Herman Schulze

  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

 

Prinsip ICA

  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanyapembatasan yang dibuat-buat
  • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orangsatu suara
  • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  • SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggotasesuai dengan jasa masing-masing
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikansecara terus menerus
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yangerat, baik ditingkat regional, nasional maupuninternasional

 

Prinsip Koperasi Indonesia UU No. 12 Tahun 1967

  • Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warganegara Indonesia
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagaipemimpin demokrasi dalam koperasi
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  • Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya danmasyarakat pada umumnya
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  • Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminanprinsip dasar percaya pada diri sendiri

 

Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai denganjasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

 

Perangkat Organisasi

Pengertian Organisasi Koperasi

Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.

          Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.

          Selanjutnya dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2 s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta Prinsip-prinsip koperasi.

 

Struktur Organisasi di Indonesia

 

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI DI INDONESIA:

  1. a.     rapat anggota
  2. b.     pengawas
  3. c.      pengurus
  4. d.     Pengelola

 

 Gambar

Rapat Anggota

  • Penetapan anggaran dasar
  • Kebijaksanaan Umum (manajemen,organisasi,& usaha koperasi)
  • Pemilihan,pengangkatan & pemberhentian pengurus & pengawas
  • Rencana kerja,rencana budget & pendapatan serta pengesahan laoran keuangan
  • Pengesahan pertanggungjawaban
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan,pendirian, peleburan dan pembubaran

Pengawas

  • Mengelola koperasi & usahanya
  • Mengajukan rancangan rencana kerja,anggaran pendapatan & belanja koperasi
  • Menyelenggarakan rapat anggota
  • Mengajukan laoran keuangan & pertanggungjawaban
  • Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
  • Memelihara daftar anggota & pengurus

Pengurus

Pengurus merupakan wakil dari Anggota yang dipilih dalam Rapat Anggota yang dari dan oleh Anggota untuk menjalankan/mewakili Anggota dalam menjalankan perusahaan koperasi. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota. Sebagia pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk menjalankan roda organisasi dan bisnis, maka Pengurus wajib melaksanakan harapan dan amanah yang diterima dari Anggota dalam Rapat Anggota. Pengurus harus mampu menjabarkan kehendak Anggota dalam program kerja yang lebih teknis.

 

 

Pengawasan

  • Bertugas untuk melakukan pengwasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengolahan

  • Karyawan atau pegawai yang  diberi kuasa & wewenang oleh pengurus

Wewenang :

  1. Mewakili koperasi didalam dan luar pengadilan
  2. Memutuskan penerimaan & penolakan anggota baru & pemberhentian anggota
  3. Memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya

 

Manajemen Koperasi

 

Tugas manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkanpotensi tersebut menjadi kekuataan untuk meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui proses “nilai tambah”. Hal itu dapat dilakukan bila sumber daya yang ada dapat dikelola secara efisien dan penuh kreatif (inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang tangguh. Manajemen koperasi memiliki tugas membangkit potensi dan motif yang tersedia yaitu dengan cara memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainnya. Pihak manajemen dituntut untuk selalu berfikir selangkah lebih maju di dalam memberi manfaat banding pesaing, hanya dengan anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih koperasi sebagai alternatif yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya.

Tinggalkan komentar