AKUNTANSI KOMPARATIF: AMERIKA DAN ASIA (INDIVIDU)

 

 

Dalam materi ini akan dibahas mengenai sistem akuntansi di 5 negara, yaitu 2 negara di benua Amerika  (Amerika Serikat dan Meksiko)dan 3 negara di Benua Asia (India, China, dan Jepang). Alasan menggunakan kelima negara tersebut antara lain, Amerika dan Jepang merupakan 2 negara dengan tingkat perkembangan ekonomi yang tinggi, menjadi pusat  perekonomian dan negara pendiri Komite Standart  Akuntansi Internasional (IASB – International Accounting Standart Board). Sementara Meksiko, India dan China merupakan negara dengan perekonomian yang baru”muncul”.  Selain itu, sistem akuntansi di Meksiko memiliki bentuk yang hampir serupa dengan akuntansi dinegara-negara latin lainnya. Sedangkan China merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia dan perekonomiannya berubah dari perekonomian terpusat menjadi market-oriented. Begitu juga dengan negara India yang merupakan negara dengan populasi terbesar kedua setelah China.

 

LIMA SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN NASIONAL

 

  • AMERIKA SERIKAT

Regulasi  dan Pelaksanaan Akuntansi

Sistem  akuntansi di Ameriak Serikat bersifat Common Law dan diatur oleh sektor khusus Dewan Standart  Akuntansi Keuangan (Financial Accounting Standard Board– FASB), namun untuk kewenangannnya dibawah SEC ( Securities and Exchange Commisson). Yaitu, SEC memiliki kewenangan penuh untuk menjelaskan standart akuntansi dan laporan perusahaan publik akan tetapi bergantung pada sektor swsta dalam penerapan standardisasi tersebut.  FASB dibentuk pada tahun 1973 dan pada Desember 2006 telah mengeluarkan Laporan Standart Akuntansi Keuangan 158 ( 158 Statement of Financial Accounting Standards-SFASs) dengan tujuan  untuk menyediakan informasi yang berguna untuk para investor baik yang telah maupun yang berpotensi menjadi investor, kreditor, dan lainnya yang memutuskan untuk mengembil kredit, investasi dsb.

Prinsip Akuntansi yang Berlaku umum (Generally Accepted Accounting Principles– GAAP) terdiri atas seluruh standar akuntansi keuangan, peraturan, dan regulasi yang harus dipatuhi dalam mempersiapkan laporan keuangan dengan komponen utama dari GAAP ini adalah SFASs.  Pada tahun 2002 FASB dan IASB menandatangani Norwalk Agreement dengan tujuan untuk menghilangkan perbedaan yang muncul diantara standardisasi mereka serta mengkoordinasikan agenda pengaturan standardisasi sehingga permasalahan utama yang muncul dapat diselesaikan bersama. Pada tahun yang sama , 2002, ditandatangani UUSarbanes-Oaxley Act yang secara signifikan memperluas persyaratan AS dalam perusahaan pemerintah, penjelasan, dan laporan serta regulasi proesi audit.

 

Laporan Keuangan

Laporan Keuangan di Amerika Serikat meliputi:

  1. Laporan Manajemen
  2. Laporan auditor independen
  3. Laporan Keuangan Primer (Laporan Laba-Rugi, neraca, laporan arus kas, laba-rugi komprehensif, perubhan ekuitas pemegang saham)
  4. Diskusi manajemen dan analisa hasil operasional  dan kondisi keuangan
  5. Penjelasan mengenai kebijakan akuntansi dengan dampak yang paling kritis pada laoran keuangan
  6. Catatan atas laporan keuangan
  7. Perbandingan data keuangan selama 5 atau 10 tahun
  8. Data triwulan terpilih

 

Patokan Akuntansi

  • Penggabungan bisnis dihitung seprti sebuah pembelian
  • Goodwill dikapitalisasi sebagai selisih antara harga pasar yang dipertimbangkan dengan harga pasar dibwah aet bersih yang diperoleh
  • Aset berwujud dan tidak berwujud  inilai dengan harga perolehan
  • Persediaan menggunakan metode FIFO, LIFO dan average
  • LIFO digunakan untuk tujuan kepentingan pajak
  • Penyesuaian mata uang asing megikuti  persyaratan dari SFASs no.52 yang berdsarkan pada tambahan fungsional mata uang asing untuk menentukan metodologi penyesuaian pertukaran mata uang asing
  • Penyusutan dan amorrtisasi  ditentukaan dengan estimasi umur ekonomis
  • Biaya penelitian dan pengembangan dibebankan saat terjadinya

 

  • MEKSIKO

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi

Sistem akuntansi negara Meksiko adalah Code Law, dan standardisasi akuntansinya dikeluarkan oleh Council for Research  and Development of Financial Information Standards (Consejo Mexicano Para La  Investigacion y Dessarollo de Normas de Informacion  Financiera – CINIF). Untuk standardsasi proses audit dikeluarkan oleh Mexican Institute of Public Accountants (Instituto Mexicano de Contadores Publicos) melaluiAuditing standards and Procedures Commision. Sistem akuntansi di Meksiko menggunakan pendekatan sistem Inggris-Amerika atau Anglo-Saxon, daripada pendekatan Eropa Kontinental. Prinsip akuntansi di Meksiko tidak membedakan antara perusahaan besar  dan kecil serta dapat diaplikasikan ke semua bidang bisnis.

 

Laporan Keuangan

Laporan keuangan di Meksiko harus disesuaikan dengan tingkat inflasi yang terjadi, dan harus meliputi:

  1. Neraca
  2. laporan Laba-Rugi
  3. Laporan perubahan ekuitas pemegang saham
  4. Laporan perubahan posisi keuangan
  5. Catatan, merupakan bagian yang melengkapi laporan perubahan posisi keuangan, yang meliputi antara lain :
  • Kebijakan akuntani pada perusahaan
  • Ketersediaan material
  • Komitmen untuk pembelian saham substansial atau dibawah hak kontrak
  • Penjelasan mendetail mengenai utang jangka panjang dan kurs mata uang asing
  • Batasan Dividen
  • Jaminan
  • Rencana pensiun pegawai
  • Transaksi  dengan perusahaan sejawat
  • Pajak

Patokan Akuntansi

  • Bisnis gabungan menggunakan metode pembelian
  • Goodwill  merupakan kelebihan harga pembelian terhadap nilai sekarang aset bersih yang didapatkan
  • Aset berwujud/ tidak berwujud didepresiasi / diamortisasi  berdasarkan masa manfaatnya (biasanya tidak lebih dari 20tahun)
  • Biaya penelitian dibebankan saat terjadinya, dan biaya pengembangan dikapitalisasi dan diamortisasi saat kemungkinan teknoligi hadir
  • Sewa guna usaha termasuk ke dalam financial lease atau operational lease
  • Kerugian bersyarat diakui ketika mungkin terjadi dan dapat diukur
  • Cadangan tak terduga tidak dapat diterima oleh GAAP Meksiko
  • Pajak tangguhan disediakan dengan menggunakan metode kewajiban

 

  • JEPANG

Pembukuan dan laporan keuangan di Jepang menggambarkan adanya percampuran daripengaruh domestik dan internasional. Untuk memahami sistem pembukuan Jepang, kita harus memahami budaya, praktik bisnis dan sejarah Jepang. Perusahaan Jepang memilikiketertarikan ekuitas tersendiri, dan sering kali bergabung dengan firma milik pribadi yang lain.Keterhubungan daerah investasi industri konglomerat  raksasa ini disebut keiretsu.

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi

Pemerintah nasional memiliki pengaruh yang signifikan terhadap akuntansi Jepang. Regulasi akuntansi berdasarkan pada tiga badan hukum: undang-undang perusahaan (companuy low), undang-undang pertukaran dan sekuritas (securities and exchange law), dan undang-undang pajak penghasilan perusahaan (corporate income tax law). Ketiga badan hukum tersebut saling berhubungan dan berinteraksi satu sama lain yang disebut sebagai “sistem legal triangular.

Undang-undang perusahaan diatur oleh Ministry of Justice (MOJ). Hukum tersebut merupakan inti dari regulasi akuntansi di Jepang dan yang paling memiliki pengaruh besar. Semua perusahaan yang didirikan berdasrkan undang-undang perusahaan diwajibkan untuk memenuhi ketentuan akuntansi.

Berdasarkan Undang-undang perusahaan, laporan keuangan serta jadwal yang mendukungpada perusahaan kecil dan menengah merupakan subjek untuk audit hanya oleh auditor yang berwenang. Baik auditor berwenang atau independen, keduanya harus mengaudit laporan keuangan yang dipublikasikan oleh perusahaan sesuai dengan undang-undang pertukaran dan sekuritas. Auditor yang berwenang tidak memerlukan kuallifikasi profesional dan ditugasi oleh perusahaan secara penuh. Audit berwenang biasanya fokus pada manajerial direktur dan baik bekerja sesuai dengan kewenangannya tau tidak. Auditor independen melibatkan pemeriksaanterhadap laporan dan catatan keuangan, serta harus dilakukan oleh akuntan publikbersertifikasi (certified public accountans – CPAs).

 

Laporan Keuangan

Perusahaan yang bergabung di bawah undang-undang perusahaan dibutuhkan untukmempersiapkan laporan yang berwenang untul disetujui pada saat rapat pemegang saham, yang isinya antara lain:

  1. Neraca
  2. Laporan Laba Rugi
  3. Laporan atas perubahan ekuitas pemegang saham
  4. Laporan bisnis
  5. Jadwal terkait

 

Patokan Akuntansi

Metode pooling of interest (penyatuan saham) untuk bisnis gabungan digunakan pada situasi tertentu saja di mana tidak ada perusahaan yang mengontrol perusahaan lainnya. Sebaliknya, bisnis gabungan dihitung karena pembelian. Goodwill dihitung dengan dasar harga pasar aset bersih yang didapatkan dan diamortisasi lebih dari 20 tahun atau kurang serta subjek terhadap tes penurunan nilai. Metode ekuitas digunkan untuk investasi dalam perusahaan afiliasi ketika perusahaan induk memberikan pengaruh signifikan daripada kebijakan operasional dan finansial. Metode ekuitas juga digunkan untuk menghitung proyek gabungan, gabungan yang profesional tidak diperbolehkan. Dibawah standar stimulasi mata uang, aset dan kewajiban dari anak perusahaan asing dihitung dengan tingkat kurs saat itu (akhir tahun), pendapatan dan beban dalam rata-rata, serta penyesuaian pertukaran mata uang asing berada dalam ekuitas pemegang saham.

Persediaan yang harus dihitung apakah cocok dengan biaya atau lebih rendah atau nilai keuntungan bersih. FIFO, LIFO, serta metode biaya rata-rata semuanya menerima metode cost flow (arus biaya), dengan rata-rata yang paling populer. Investasi dalam saham dinilai pada harga pasar. Aset tetap dinilai pada biaya dan didepresiasi yang berkenaan dengan hukum perpajakan. Metode declining balance (saldo menurun) merupakan metode depresiasi paling umum. Aset bersih juga diuji dengan penurunan nilai.

Kontrak sewa yang memindahkan kepemilikan terhadap penyewa dikapitalisasi. Sewa menyewa keuangan lainnya mungkin kapitalisasi atau dianggap sebagai kontrak operasional. Pajak tangguhan dipersiapan untuk perubahan sepanjang waktu dengan menggunkan metode kewajiban. Kerugian bersyarat dipersiapkan hingga terbuka kemungkinan dan dapat diperkirakan. Dibutuhkan cadangan: setiap tahun perusahaan harus mengalokasikan dejumlah minimal 10 persen kas dividen dan bonus yang dibayarkan pada direktur dan auditor berwang hingga cadangan mencapi 25 persen dari saham.

 

  • CINA
  • Pada akhir tahun 1970-an, pemimpin Cina mulai menggerakkan ekonomi dari program terpusat gaya Soviet menuju sistem yang lebih berorientasi pasar namun masih dalam kendali partai komunis.
  • Ekonomi Cina saat ini digambarkan sebagao ekonomi hibrid, di mana negara mengontrol komoditas dan industri strategis, sementara industri lainnya, seperti perdagangan dan sektor swasta, ditumbuhkan dengan sistem berorientasi pasar.
  • Melihat perkembangan sistem ekonomi yang ada di Cina, maka sistem dan aturan akuntansi di Cina juga berubah seiring adanya reformasi ekonomi yang terjadi.

 

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi

  • Pada tahun 1992, Departemen Keuangan mengeluarkan Accounting Standards for Business Enterprises (ASBE).
  • ASBE adalah sebuah konsep kerangka kerja yang dirancang untuk menuntun perkembangan standar baru akuntansi yang ada yang pada akhirnya menyeragamkan praktik do mestik dan menyeragamkan praktik akuntansi Cina fengan praktik internasional.
  • Kemudian, pada tahun 1998 Cina mendirikan Komite Standar Akuntansi Cina (The China Accounting Standards Committee-CASC) sebagai lembaga berwenang dalam departemen keuangan yang bertanggungjawab untuk mengembangkan standar akuntansi.
  • Pada akhirnya, tahun 2006 susunan baru ASBE dikeluarkan, dan ASBE ini menyajikan ketentuan standar akuntansi Cina yang pada hakikatnya sejalan dengan IFRS.

 

Pelaporan Keuangan

Periode pembukuan diminta sesuai dengan kalender tahunan.

Laporan Keuangan terdiri atas:

  1. Neraca
  2. Laporan laba rugi
  3. Laporan arus kas
  4. Laporan perubahan ekuitas
  5. Catatan

 

Patokan Akuntansi

  • Penggabungan usaha dicatat menggunakan metode pembelian.
  • Kapitalisasi dan Uji penurunan nilai tahunan diberlakukan untuk goodwill.
  • Untuk menghitung usaha gabungan digunakan metode ekuitas.
  • Penilaian aset menggunakan basis harga perolehan.
  • Biaya depresiasi didasarkan pada basis ekonomi.
  • Penilaian persediaan menggunakan metode FIFO dan rata-rata.

.

  • INDIA

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi

  1. Akuntansi dipengaruhi oleh bangsa inggris
  2. Departemen Urusan Perusahaan pada tahun 1956 memperbaharui Akta Perusahaan yang berisikan Kitab Akuntansi. Menurut Akta tersebut, Kitab Akuntansi :

–     Harus memberikan sudut pandang yang adil dan sebenarnya menyangkut status urusan perusahaan

–          Harus tetap pada basis akrual sesuai dengan system akuntansi pencatatan ganda

  1. Lembaga yang bertanggungjawab atas izin profesi Akuntansi, pengembangan standart dan proses audit adalah The Institute of Chartered Accountant of India. Institute tersebut berencana untuk mengadopsi IFRS secara penuh tanpa modifikasi
  2. Standar Akuntansi India atau Indian Accounting Standards (AS) diterbitkan oleh Dewan Akuntansi Standar (Accounting Standards Board), Standart Asuransi dan Auditing atau(Auditing Assurance Standards) diterbitkan oleh Dewan Audit dan Asuransi Standar
  3. Pengawasan terhadap pasar modal ada pada Securities and Exchange Board of India(SEBI)

 

Pelaporan Keuangan

  1. Neraca dua tahun
  2. Laporan Laba Rugi
  3. Laporan Arus Kas
  4. Kebijakan Akuntansi dan Catatan

 

Pengukuran Akuntansi

  • Penggabungan
  • Untuk penggabungan usaha tidak ada standar akuntansinya, tetapi sebagian besar menggunakan metode pembelian, yang disebut dengan amalgamation
  • Goodwill
  • Dikapitalisasi, diamortisasi dan diuji impairmentnya (pengurangannya).
  • Penilaian asset tetap memakai nilai wajar dan harga perolehan, sedangkan asset tidak berwujud diamortisasi lebih dari 10 tahun
  • Biaya persediaan dihitung yang lebih rendah antara harga perolehan dan nilai yang dapat direalisasi, FIFO, dan rata-rata
  • Sewa pembiayaan dikapitalisasi dalam nilai lancar pasar dan didepresiasi terhadap masa penggunaan sewa
  • Sewa operasional dicatat sebagai biaya dengan metode garis lurus

 

 

 

RANGKUMAN PERBEDAAN PRAKTIK AKUNTANSI

 

Amerika Serikat Meksiko Jepang Cina India
Penggabungan usaha: pembelian atau pooling Pembelian Pembelian Keduanya Pembelian Keduanya
Goodwill Kapitalisasi dan uji penurunan nilai Kapitalisasi dan uji penurunan nilai Kapitalisasi, dan amortisasi dan uji penurunan nilai Kapitalisasi dan uji penurunan nilai Kapitalisasi, dan amortisasi dan uji penurunan nilai
Assosiasi Metode ekuitas Metode ekuitas Metode ekuitas Metode ekuitas Metode ekuitas
Penilaian asset Harga perolehan Penyesuaian kisaran harga Harga perolehan Harga perolehan Harga perolehan
Biaya depresiasi Berbasis ekonomi Berbasis ekonomi Berbasis pajak Berbasis ekonomi Berbasis ekonomi
Penilaian persediaan LIFO Boleh Tidak digunakan Boleh Dilarang Dilarang
Kemungkinan rugi Diakui (accrued) Diakui (accrued) Diakui (accrued) Diakui (accrued) Diakui (accrued)
Sewa pembiayaan Dikapitalisasi Dikapitalisasi Dikapitalisasi Dikapitalisasi Dikapitalisasi
Pajak tangguhan Diakui (accrued) Diakui (accrued) Diakui (accrued) Diakui (accrued) Diakui (accrued)
Cadangan untuk memuluskan pendapatan Tidak Tidak Tidak Tidak Beberapa

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

       Frederick D.S. Choi, dan Gary K. Meek, International Accounting, Jakarta: Salemba Empat,2010.

http://dhyladhil.blogspot.com/2013/04/bab-4-akuntansi-komparatif-ii-amerika.html

https://nahdlaatika.wordpress.com/2016/03/21/akuntansi-komparatif-amerika-dan-asia/

http://www.gunadarma.ac.id

Analisis GCG Pada Perusahaan (PT. Astra International Tbk., PT. Jasa Marga (Persero) Tbk., PT. Semen Gresik (Persero) Tbk.)

ANGGOTA KELOMPOK        :

  • ANNISSAA FEBRIANI                     (20212990)
  • ARDHI MUHSI P.H.                         (21212035)
  • DWI SARJONO                                 (22212307)
  • DIAN SURTININGSIH                      (22212042)
  • IRFAN FADJULI                                 (23212787)
  • RACHMAT LUTTUS P.                     (25212830)

 

Di era persaingan global ini, dimana batas-batas negara tidak lagi menjadi penghalang untuk berkompetisi, hanya perusahaan yang menerapkan Good Corporate Governance (GCG) yang mampu memenangkan persaingan. GCG merupakan suatu keharusan dalam rangka membangun kondisi perusahaan yang tangguh dan sustainable. Ia diperlukan untuk menciptakan sistem dan struktur perusahaan yang kuat sehingga mampu menjadi perusahaan kelas dunia.

Good Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, Proses, output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan. Good Corporate Gorvernance dimasukkan untuk mengatur hubungan-hubungan ini dan mencegah terjadinya kesalaha-kesalahan signifikan dalam strategi perusahaan dan untuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat di perebaiki dengan segera. Penertian ini dikutip dari buku Good Corporate Governance pada badan usaha manufaktur, perbankan dan jasa keuangan lainnya (2008:36). Berikut adalah beberapa perusahaan yang menerapkan gcg:

 

  1. PT. ASTRA INTERNATIONAL Tbk.

Tujuan : untuk memperoleh gambaran penerapan GCG yang dilakukan PT. ASTRA INTERNATIONAL Tbk. Penerapannya telah disosialisasikan, dilaksanakan, di-review pelaksanaannya, dan secara konsisten terus ditingkatkan implementasinya.

Metode : metode penelitian yang dilakukan PT. Astra International Tbk. Adalah studi kepustakaan dan studi lapangan melalui kuesioner. Dalam kuesioner tersebut, penulis dapat memperoleh gambaran seberapa jauh penerapan gcg pada PT. Astra International Tbk.

Kesimpulan : pada dasarnya penerapan gcg pada PT. Astra International Tbk. Sudah baik baik, namun masih ada beberapa kekurangan dalam penerapannya yaitu dalam hal isi dari website kurangnya pengungkapan atas resiko, dan tidak adanya komite GCG. Kurangnya penerapan GCG diperbaiki dengan cara menambah isi dan memaksimalkan fingsi dari website perusahaan, membuat pengungkapan resiko perusahaan, dan membentik komite GCG.

 

  1. PT. Jasa Marga (Persero) Tbk.

Tujuan : Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan atau memberi gambaran Good Corporate Governance (GCG) dan profitabilitas PT. Jasa Marga (Persero) Tbk. Yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang industri jalan tol. Penerapan GCG dapat mengoptimalkan nilai dan mendorong pengelolaan BUMN sehingga maksud dan tujuan didirikan BUMN dapat tercapai.

Metode : dengan menggunakan data sekunder yang berupa laporan tahunan perusahaan tahun 2008-2012 sebagai sumber data penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa PT. Jasa Marga memperoleh skor penilaian GCG yang terus meningkat, kecuali pada tahun 2012 yang menggunakan indicator/ parameter berbeda seperti tahun 2008-2011, dan profitabilitas yang digunakan adalah profit margin, ROA, dan ROE.

Kesimpulan : dengan menggunkan data sekunder diharapkan PT. Jasa Marga dapat memaksimalkan penerapan GCG.  Dengan demikian perusahaan akan mendapatkan profit yang lebih tinggi dari waktu-kewaktu. Serta infrastruktur jalan tol dalam negri dapat sepenunya dikendalikan dan diawasi secara seksama. Penerapan Good Corporate Governance PT. Jasa Marga (Persero) Tbk. Terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahunnya, kecuali pada tahun 2012 perolehan skor GCG mengalami penurunan. Hal itu disebabkan oleh perbedaan indikator parameter penilaian yang digunakan. Kualitas penerapan Good Corporate Governance (GCG) tercermin dalam perolehan skor perusahaan yang telah dilakukan penilaian penerapan GCG-nya. Pada tahun 2008-2010 kualitas penerapan GCG PT. Jasa Marga memperoleh predikat “Baik” dan terus mengalami peningkatan perolehan skor GCG. Pada tahun 2011-2012, PT. Jasa Marga (Persero) Tbk. Memperoleh predikat “sangat baik” dalam penerapan GCG.

 

  1. PT. SEMEN GRESIK (PERSERO) Tbk.

Tujuan  : perkembangan globalisasi yang membuat persaingan dunia usaha semakin bersaing, dan untuk mengatasi persaingan yang tidak sehat dibutuhkan penerapan prinsip GCG secara baik, salah satu prinsip yang harus dijalankan adalah Transparansi.

Metode : studi kepustakaan dan penelitian langsung yang dilakukan pada PT. Semen Gresik (Persero) Tbk,. Dalam penelitian ini menggunakan data sekunder yang berupa laporan tahunan

Kesimpulan : Menurut ketentuan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan No: KEP-134/BL/2006 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan Bagi Emiten Atau Perusahaan Publik terdapat beberapa hal yang tidak disampaikan PT Semen Gresik (persero) Tbk. dalam Laporan tahunannya, yaitu;

  1. Terdapat perbedaan hasil pendapatan yang disampaikan oleh Dewan Komisaris dengan bagian Produksi, penjualan dan prospek usaha
  2. Tidak menyebutkan kepemilikan saham dari keluarga direksi maupun komisaris
  3. Tidak menyebutkan jenis tindakan korporasi yang menyebabkan perubahan jadwal saham dalam kronologis pencatatan saham.
  4. Tidak menyebutkan mengenai assesment terhadap anggota dewan komisaris dan/atau direksi
  5. Tidak menguraikan hasil evaluasi dari manajemen risiko perusahaan hanya menyebutkan sistem yang digunakan saja.
  6. Tidak menguraikan tentang pengendalian intern
  7. Tidak melaporkan mengenai CSR yang terkait dengan tanggung jawab kepada konsumen
  8. Kurang menjelaskan tentang penegakan kode etik bagi yang melanggar
  9. Tidak menyebutkan bagaimana bentuk penanganan yang akan dilakukan dalam sistem whistleblower
  10. Tidak menguraikan mengenai kebijakan akuntansi yang dipilih antara nilai wajar dan model biaya untuk menilai aset tetap PT Semen Gresik (persero) Tbk, juga tidak mengungkapkan metode yang digunakan dalam estimasi nilai wajar aset tetap atau pengungkapan nilai wajar aset tetap.

 

Sumber :

http://idazahro.blogspot.co.id/2012/10/good-corporate-governance-dalam.html

http://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/view/876

http://eprints.binus.ac.id/1517/1/2007-3-00018-AK-Abstrak.pdf

https://www.google.co.id/webhp?sourceid=chrome-instant&rlz=1C1PRFC_enID604ID617&ion=1&espv=2&ie=UTF-8#q=gcg%20pt%20semen%20gresik

TEORI TENTANG ETIK DAN PROFESIONAL

Pengertian Etika
Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia.
Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance index or reference for our control system“. Etika disebut juga filsafat moral. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.

Kode Etik Profesi Akuntansi
Kode Perilaku Profesional
Garis besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
a. Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.

    Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk
    melindungi hak asasi manusia termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.

b. Hindari menyakiti orang lain.

    “Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak
    diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.

c. Bersikap jujur dan dapat dipercaya

    Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.

d. Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e. Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.

    Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.

f. Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.

    Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.

g. Menghormati privasi orang lain

    Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.

h. Kepercayaan

    Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.

Prinsip Etika Profesi Akuntan Menurut IAI
1. Tanggung Jawab Profesi

    Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

2. Kepentingan Publik

    Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

3. Integritas

    Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

4. Obyektivitas

    Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

    Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.

6. Kerahasiaan

    Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

7. Perilaku Profesional

    Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

8. Standar Teknis

    Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Etika dalam Kantor Akuntan Publik
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:

1. Independensi, Integritas, dan Obyektivitas
a. Independensi

    Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).

b. Integritas dan Objektivitas

    Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

Kode Etik Profesi Akuntansi
Kode etik profesi akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat. Akuntan sebagai suatu profesi untuk memenuhi fungsi auditing harus tunduk pada kode etik profesi dan melaksanakan audit terhadap suatu laporan keuangan dengan cara tertentu. Etik sebagai suatu prinsip moral dan perbuatan yang menjadi landasan bertindaknya seseorang sehingga apa yang dilakukannya dipandang oleh masyarakat sebagai perbuatan yang terpuji dan meningkatkan martabat dan kehormatan seseorang. Etik yang telah disepakati bersama oleh anggota suatu profesi disebut dengan Kode Etik Profesi.
Akuntan sebagai suatu profesi mempunyai kode etik profesi yang dinamakan Kode Etik Akuntan Indonesia. Khusus untuk akuntan public terdapat Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik. Kode Etik Profesi Akuntan Publik adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) yang sebelumnya dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
a. Kode Prilaku Profesional

    Jika suatu profesi kehilangan kredibilitas di mata publik, akibatnya bisa sangat buruk dan tidak hanya bagi seorang professional yang bermasalah. Aspek yang menjadikan suatu profesi adalah kombinasi fitur, tugas, dan hak-hak yang semuanya dibingkai dalam satu rangkaian nilai-nilai umum profesionalitas – nilai yang menentukan bagaimana keputusan akan dibuat dan tindakan yang akan diambil. Untuk mendukung kombinasi fitur, tugas dan hak ini, maka penting bagi suatu profesi untuk menyusun seperangkat nilai atau prinsip-prinsip dasar yang membimbing anggota mereka dan agar setiap professional memiliki nilai-nilai pribadi yang berkaitan dengan prinsip dasar tersebut. Nilai-nilai pribadi yang dikehendaki biasanya meliputi kejujuran, integritas, objektivitas, kebijaksanaan, keberanian untuk mempertahankan pendiriannya, dan karakter yang kuat untuk menolak peluang-peluang yang mengutamakan kepentingan pribadi. Layanan yang disediakan oleh sebuah profesi sangat penting bagi publik, sehingga mereka siap untuk memberikan hak-hak kepada suatu profesi tertentu yang telah ditentukan sebelumnya, tetapi mereka juga akan memastikan bahwa seorang professional tersebut dapat melakukan tugasnya dengan baik dan benar seperti yang diharapkan.

b. Prinsip-prinsip etika : IFAC, AICPA, IAI

1. IFAC

    Berikut adalah prinsip-prinsip IFAC :

a. Integritas

    Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.

b. Objektivitas

    Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau di bawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.

c. Kompetensi profesional dan kehati-hatian

    Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang diperlukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.

d. Kerahasiaan

    Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.

e. Perilaku Profesional

    Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

2. AICPA
Berikut adalah prinsip-prinsip AICPA :

    a. Tanggung JawabDalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.

    b. Kepentingan Publik Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

    c. Integritas
    Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.

    d. Objektivitas dan Independensi
    Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.

    e. Kehati-hatian
    Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.

    f. Ruang Iingkup dan Sifat Jasa
    Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan.

3. IAI (Ikatan Akuntan Indonesia)
Berikut adalah prinsip-prinsip menurut IAI :

    a. Tanggung Jawab Profesi
    b. Kepentingan Publik
    c. Integritas
    d. Obyektivitas
    e. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
    f. Kerahasiaan
    g. Perilaku Profesional
    h. Standar Teknis

c. Aturan dan Interpretasi Etika

    Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau aturan etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
    Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota.
    Kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.

Sumber : http://ireneaulia.blogspot.co.id/2014/11/makalah-etika-profesi-akuntansi.html
http://ninaauliana.blogspot.co.id/2014/10/tugas-i-etika-profesi-akuntansi.html

SEMINAR “BE SMART ACCOUNTANT WITH ACCOUNTING INFORMATION SYSTEM”

SEMINAR “BE SMART ACCOUNTANT WITH ACCOUNTING INFORMATION SYSTEM”

Seminar "Be Smart Accountant With Accounting Information System"

Seminar “Be Smart Accountant With Accounting Information System”

Dalam seminar ini saya dijelaskan bagaimana untuk memeriksa laporan keuangan, dan diberikan penjelasan bahwa masih banyak perusahaan yang laporan keuangannya menggunakan software ms. Excel dan sejenisnya, dan belum menggunakan aplikasi yang dirancang sedemikian rupa untuk memudahkan menginput dan mencatat transaksi yang terjadi oleh perusahaan yang bersangkutan.

Dalam mengaudit sebuah laporan keuangan yang dilakukan ertama adalah melihat laporan keuangan, dilanjutkan pemeriksaan neraca, lalu pemeriksaan buku besar, pemeriksaan jurnal, melihat bukti transaksi, hingga transaksi. Sedangkan dalam melakukan pencatatan accounting kebalikan dari auditing yang dilakukan mulai dari transaksi, bukti transaksi, melakukan penjurnalan, membuat buku besar, dan neraca hingga terbentuklah sebuah laporan keuangan yang dapat digunaka bagi pihak intern sebagai informasi posisi keuangan perusahaan yang bersangkutan.

Jika suatu badan perusahaan yang telah dilakukan audit oleh pihak eksternal. Maka akan ada beberapa opini audit yang dikeluarkan, yaitu:

  • Unqualified opinion ( opini wajar tanpa pengecualian)
  • Unqualified opinion with explanatory ( opini wajar tanpa pengecualian dengan paragraph penjelas)
  • Qualified opinion ( opini wajar dengan pengecualian)
  • Adverse opinion ( opini tidak wajar)
  • Disclaimer opinion ( tidak dapat memberikan opini)

Sekian penjelasan tentang seminar yang saya ikuti di auditorium UNIVERSITAS GUNADARMA. Terima kasih.

Din Syamsuddin Tolak Rencana Pemerintah Tempatkan Pekerja Asing sebagai Direksi BUMN

Din Syamsuddin Tolak Rencana Pemerintah Tempatkan Pekerja Asing sebagai Direksi BUMN

JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menyayangkan rencana pemerintah yang akan memilih tenaga kerja asing untuk mengisi direksi sejumlah BUMN. Menurut Din, wacana itu sama dengan melecehkan sumber daya manusia Indonesia.

“Saya tidak setuju karena berdimensi melecehkan anak-anak bangsa,” kata Din, saat dijumpai di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/12/2014).

Din menegaskan, dia yakin SDM Indonesia tidak kalah saing dengan pekerja asing. Ia berharap pemerintah mempertimbangkan kembali agar memercayakan SDM Indonesia di posisi strategis BUMN.

“Insya Allah tidak kalah. Banyak sekali anak Indonesia yang tidak kalah profesional. Pilihlah yang terbaik bagi anak bangsa,” ujarnya.

Sebelumnya, wacana mempekerjakan orang asing sebagai direksi BUMN ini dilontarkan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno, Senin (15/14/2014) lalu. Alasan Rini, perusahaan BUMN membutuhkan seorang ahli untuk memimpin, untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun depan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil membenarkan bahwa pemerintah membuka peluang bagi orang asing untuk menduduki jabatan direksi BUMN. Menurut Sofyan, jika hal ini terealisasi pun, Presiden Joko Widodo telah memberikan restu.

Kesimpulan : pemimpin dari kalangan mana saja sebenernya tidak masalah, yang penting jujur dan adil saja, jangan sampai Indonesia dikuasai oleh orang asing lagi, belajar dari pengalaman sajalah.

SUMBER   : http://annissaafebriani.blogspot.com/2014/12/din-syamsuddin-tolak-rencana-pemerintah.html

Ongkos Produksi Cabai Merah Capai Rp 52 Juta per Hektar

JAKARTA – Badan Pusat  Statistik (BPS) melaporkan total biaya produksi usaha tanaman cabai merah per satu hektar untuk sekali musim tanam yang dipanen sendiri tahun 2014 mencapai Rp 52,1 juta.

Angka tersebut didapat dari Survei Rumah Tangga Usaha Tanaman Hortikultura (SHR 2014) yang merupakan rangkaian kegiatan Sensus Pertanian 2013 (ST 2013). Kepala BPS Suryamin mengatakan, dari total biaya produksi tersebut, biaya untuk upah pekerja memakan porsi paling besar yakni 47,74 persen, atau sekitar Rp 24,87 juta.

“Selain itu, biaya pupuk dan sewa lahan juga relatif besar, yaitu masing-masing mencapai 17,15 persen dan 9,66 persen,” kata dia dalam paparan, Selasa (23/12/2014).

Adapun nilai produksi per hektar per musim tanam sebesar Rp 77,1 juta. Suryamin mengatakan, biaya produksi tanaman cabai merah yang ditanam pada musim kemarau sebesar Rp 54,1 juta. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan biaya produksi yang ditanam pada musim hujan, sebesar Rp 48,1 juta.

Perbedaan biaya produksi pada kedua musim ini disebabkan oleh besarnya perbedaan pengeluaran untuk upah pekerja sebesar Rp 4,1 juta, pupuk sebesar Rp 1 juta, dan bahan bakar sebesar Rp 498.700.

“Biaya produksi terbesar untuk pengelolaan tanaman cabai meray yang ditanam pada musim kemarau dan musim hujan adalah biaya untuk upah pekerja, masing-masing Rp 26,3 juta, dan Rp 22,1 juta,” pungkas Suryamin.

Kesimpulan : seharusnya biaya produksi terbesar untuk pengelolahan tanaman cabai yang ditanam pada musim kemarau dan musim hujan adalah biata untuk upah kerja.

SUMBER  : http://annissaafebriani.blogspot.com/2014/12/ongkos-produksi-cabai-merah-capai-rp-52.html

Kekayaan Laut Melimpah, Indonesia Tak Pantas Punya Utang

YOGYAKARTA – Melihat potensi kekayaan laut, termasuk di dalamnya potensi perikanan, Indonesia tidak pantas memiliki utang luar negeri, apalagi dalam jumlah besar sebagaimana yang terjadi saat ini. Demikian diungkapkan Sekretaris Direktoral Jenderal (Sesditjen) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Syafril Fauzi di Yogyakarta, Senin (22/12/2014).

“Potensi laut Indonesia sebesar 171 miliar dolar AS per tahun. Khusus potensi ikan, sebesar 32 miliar dolar AS per tahun. Jika potensi itu dikelola dengan optimal, Indonesia akan menjadi negara yang sangat kaya,” ungkap Syafril dalam refleksi akhir tahun bertajuk “Peluang di Era Masyarakat Ekonomi ASEAN, Ketahanan Pangan, dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan” yang digelar PP (Pimpinan Pusat) Aisyiyah.

Optimalisasi potensi kelautan dan perikanan itu, menurut Syafril, tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah. Perlu sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk ormas seperti Aisyiyah yang bisa berkiprah guna memberdayakan perempuan nelayan sehingga bisa membangun keluarga mereka secara optimal pula.

Lebih lanjut, Syafril mengatakan, saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan sedang gencar memperhatikan pulau-pulau kecil terluar di Indonesia dengan potensi perikanan yang tinggi.

“Strategi ini sedikitnya memiliki dua manfaat, selain optimalisasi produk perikanan yang memang potensinya sangat besar di gugusan pulau-pulau kecil di daerah perbatasan ini, juga untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI,” lanjut Syafril.

Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, masyarakat Indonesia tidak boleh lengah. Harus ada sinergi antara pemerintah, pelaku usaha di bidang periknan dan masyarakat, khususnya para nelayan.

“Kita harus sudah mulai melangkah pada peningkatan nilai tambah produk perikanan. Kita harus menguasai industri perikanan dari hulu hingga hilir. Dari hitungan kita, jika berhenti pada hasil tangkapan nilai ekonominya hanya 8 miliar dolar AS per tahun, tapi jika kita tingkatkan pada industri primer, nilai ekonomisnya 60 miliar dolar AS, dan jika sampai industri sekunder menjadi 120 miliar dolar AS,” papar Syafril.

Untuk mencapai tujuan itu, lanjut Syafril, kegiatan riset dan peningkatan kemampuan teknologi pengolahan hasil perikanan mutlak diperlukan.
“Omong kosong ada alih teknologi dari pihak asing, khususnya di bidang industri pengolahan hasil perikanan. Mereka hanya akan peduli pada teknologi tangkap dan kelestarian laut, karena mereka berkepentingan dengan pemenuhan bahan baku industri mereka,” pungkas Syafril.

Kesimpulan : seharusnya Indonesia lebih memperhatikan kekayaan negaranya, perikanan di Indonesia sudag tidak diragukan lagi, dan kita harus bisa menciptakan teknologi sendiri, agar kekayaan kita tidak dikuasai oleh orang asing

SUMBER   : http://annissaafebriani.blogspot.com/2014/12/kekayaan-laut-melimpah-indonesia-tak.html