Contoh Kasus Hukum Perdata Tentang Warisan (Pembagian Warisan Bagi Anak diLuar Nikah Diakui)

Contoh kasus :

 

Budi merupakan pria yang telah menikah dan memiliki 1 orang anak dari pernikahannya dengan seorang wanita yang bernama Intan. Pada suatu hari, ada seorang laki-laki bernama Zaenudin datang menemui Budi, dan mengaku sebagai anak Budi. Mengingat bahwa masa muda Budi yang terbilang cukup kelam, yaitu terlibat pada dunia seks bebas dan penyalahgunaan obat-obat terlarang, maka Budi mengakui Zeanudin sebagai anaknya yang dilahirkan Susi, mantan pacar Budi sebelum Budi menikah. Beberapa bulan kemudian Budi meninggal dalam sebuah kecelakaan, meninggalkan seorang istri dan seorang anak kandung serta Zaenudin sebagai anak luar nikah diakui.

 

Penyelesaian     :

 

Menurut Pasal 272 KUH Perdata anak luar kawin adalah:

“Anak luar kawin yang dapat diakui adalah anak yang dilahirkan oleh seorang ibu, tetapi tidak dibenihkan oleh seorang pria yang berada dalam ikatan perkawinan yang sah dengan ibu anak tersebut, dan tidak termasuk dalam kelompok anak zina atau anak sumbang”.

Dalam pasal diatas menegaskan yang dimaksud anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan oleh seorang ibu, tetapi tidak dibenihkan oleh lelaki yang berada dalam ikatan pernikahan yang sah dengan ibu dari anak tersebut.

Anak luar nikah dapat mewaris sepanjang anak tersebut mempunyai hubungan hukum dengan pewaris. Hubungan hukum dalam hal ini adalah pengakuan dari si pewaris. Sehingga anak diluar nikah tersebut diakui sebagai anak luar nikah diakui. Sebab anak luar nikah diakui yang mendapat warisan hanya anak luar nikah diakui yang diakui oleh ayahnya.

Melihat kasus diatas, maka Zaenudin menjadi ahli waris secara sah menjadi ahli waris, karena Zaenudin telah diakui sebagai anak dari Budi (anak luar nikah diakui). Dalam pembagian warisan, besar bagian yang diterima tergantung dari golongan mana anak luar nikah itu mewaris. Dan dari derajat hubungan kekeluargaan dari para ahli waris yang sah. Menurut Pasal 863 KUH Perdata:

“Bila pewaris meninggal dengan meninggalkan keturunan yang sah dan atau suami istri, maka anak luar kawin yang diakui mewarisi 1/3 bagian, dari mereka yang sedianya harus mendapat, seandainya mereka adalah anak sah”

Jika, Budi meninggal dunia dikarenakan kecelakaan lalulintas. Budi meninggalkan harta sebesar Rp.250.000.000 dan tiga ahli waris yaitu: anak kandung, istri, dan Zaenudin sebagai anak luar nikah diakui. Jika seandainya Zaenudin adalah anak kandung Budi maka dia mendapat warisan sebesar 1/3 x RP.250.000.000 = 83.333.333,33 dan dikarenakan Zaenudin berstatus anak luar nikah diakui maka Zaenudin hanya mendapat 1/3 dari harta yang seharusnya didapatkan bila dia berstatus anak kandung yaitu sebesar 1/3 x 83.333.333,33 = 27.777.777,78 dan warisan yang didapatkan oleh istri dan anak kandung sah Budi adalah total dari keseluruhan harta Budi dikurangi dengan warisan yang didapatkan oleh Zaenudin.

 

Sumber: http://mirnawatidewi18.blogspot.com/2013/06/contoh-kasus-hukum-perdata-tentang.html